Tata Cara Revisi Kelompok Riset di lingkungan FKUI

Jumat, 25 Jul 2025, 14:21:31 WIB - 28 View
Share
Tata Cara Revisi Kelompok Riset di lingkungan FKUI

Yth. Bapak/Ibu Ketua Kelompok Riset di lingkungan FKUI,

Menindaklanjuti kegiatan Diskusi Penguatan Kelompok Riset di Lingkungan FKUI yang telah dilaksanakan pada tanggal 12–17 Juli 2025 kemarin, bersama ini kami sampaikan tata cara Revisi Kelompok Riset di lingkungan FKUI.

Berikut beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian:
1. Seluruh Kelompok Riset wajib melakukan penyesuaian dan revisi sesuai dengan ketentuan PR UI No. 6 Tahun 2025.
2. ?Struktur organisasi Kelompok Riset harus terdiri dari kepala dan anggota, dengan jumlah anggota minimal 3 dan maksimal 10 orang.
3. ?Seluruh dosen tetap FKUI wajib tergabung dalam salah satu Kelompok Riset.
4. ?Hasil revisi dimohon diunggah oleh masing-masing Departemen melalui tautan berikut:
https://bit.ly/KelompokRisetFKUI

Batas waktu unggah revisi: Selasa, 30 Juli 2025.

Tautan referensi tambahan:
1. Template pengajuan KR: https://bit.ly/TemplateKRFKUI
2. ?Rekapitulasi KR saat ini: https://bit.ly/FKUIKelompokRiset
3. ?Peraturan Rektor UI No.6 Tahun 2025: https://bit.ly/PRUIKelompokRiset
4. ?SK Dekan No. 244 Tahun 2025: https://bit.ly/SK-244-KelompokRisetFKUI
5. ?Materi Sosialisasi Regulasi Riset: https://bit.ly/SosialisasiRiset24Juni
6. ?Notulensi Diskusi Penguatan KR FKUI: https://bit.ly/DiskusiKRFKUI

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi narahubung: dr. Raisa (08112111500).

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Tim Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat FKUI

Logo

Unit Riset Kedokteran (URK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) didirikan pada Mei 2003 berdasarkan Surat Keputusan Dekan FKUI No. 141/SK/D/FK/UI/2004. URK berperan dalam membantu pimpinan FKUI dalam kebijakan dan pengelolaan riset di fakultas.

© 2025 Riset & Pengabdian Masyarakat. All Rights Reserved. Follow Us : Facebook Instagram Linked Youtube