Penggunaan tanda tangan basah menjadi bentuk validasi suatu korespondensi dan administrasi dalam biokrasi. Namun, pandemi Covid-19 membuat tanda tangan basah menjadi sulit direalisasi. Banyak dokumen yang akhirnya menggunakan tanda tangan elektronik (e-sign) sebagai solusi, baik hasil scan, maupun yang resmi terverifikasi.
Namun, apakah kedua bentuk tanda tangan tersebut kuat di mata hukum, terutama untuk perihal penelitian? Bagaimana batasan penggunaan kedua tanda tangan tersebut pada administrasi dan implementasi penelitian?
Temukan jawabannya di:
D’RoSSI Open Lecture 8th
“Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Masa Pandemi”
Hari | : Jumat, 19 Maret 2021 |
Pukul | : 13.00 – 15.30 WIB |
Platform
|
: Zoom Webinar Meeting ID : 967 2009 7720 Passcode : 903035 |
Materi & Pembicara :
CP:
dr. Adi (081381910116)
Powered by Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia