Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program RIKUB Tahun 2026

Share
Posted : 03 Des 2025

📆 Deadline Perpanjangan: 11 Desember 2025 pukul 23.59
📤 Submit Proposal: https://bima.kemdiktisaintek.go.id/

📓Ketentuan pengusulan proposal sebagai berikut:

  1. Proposal dengan status “ditolak” oleh (DPER) tidak dapat diperbaiki;
  2. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh DPER maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal dan wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan DPER kembali;
  3. Proposal dengan status “disetujui” oleh DPER merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh DPPM Kemdiktisaintek;
  4. Menindaklanjuti hasil kegiatan Konverensi, Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI)Tahun 2025, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan merumuskan 8 (delapan) Rumusan Masalah Industri Strategis dan mengharapkan usulan proposal yang diajukan perlu mengaitkan dengan salah satu dari 8 (delapan) Rumusan Masalah Industri Strategis yang disediakan di sistem BIMA dengan informasi yang dapat dilihat melalui tautan https://risbang.kemdiktisaintek.go.id/rumusan-masalah.html.
  5. Pengajuan proposal baru dan proposal dengan status draft per tanggal 3 Desember 2025 dimohon untuk memilih salah satu dari 8 (delapan) Rumusan Masalah Industri Strategis yang disediakan di sistem BIMA.

Deadline:
11 Des 2025
Keterangan:

File Pendukung:
Logo

Unit Riset Kedokteran (URK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) didirikan pada Mei 2003 berdasarkan Surat Keputusan Dekan FKUI No. 141/SK/D/FK/UI/2004.

© 2025 Riset & Pengabdian Masyarakat. All Rights Reserved. Follow Us : Facebook Instagram Linked Youtube