Yth. Para Ketua Departemen dan Ketua Program Studi FK UI
Sehubungan dengan adanya cascade capaian target indikator kinerja yaitu jumlah Adjunct Professor di lingkungan fakultas/sekolah/program pendidikan, bersama ini kami sampaikan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 92 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Adjunct Professor dari Direktorat Sumber Daya Manusia.
Demikian surat ini kami sampaikan. Terima kasih.
Informasi lebih lanjut:
1. Informasi Capaian Adjunct Professor
2. Peraturan Rektor UI No.92 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Gelar Adjunct Professor