Thursday, 18 February 2021 10:36

Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Kemenristek/BRIN Tahun Anggaran 2021

Rate this item
(0 votes)

Yth. Para Pengusul Hibah Kemenristek/BRIN TA 2021

Bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021 dari Universitas Indonesia sebagaimana terlampir 

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021 adalah Peneliti dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2020;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2020;
  3. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
  4. Pendanaan penelitian diberikan dengan memperhatikan  kuota  berdasarkan  h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yangtidak dihitung sebagai kuota.
  5. Penelitian Kontrak Tahun Jamak yang dilanjutkan pendanaannya merupakan penelitian yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasilmonitoring dan evaluasi pada tahun 2020

2. Apabila ada penerima pendanaan penelitian sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, ataupelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian tahun anggaran 2021. Kami mengucapkan terimakasihkepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal penelitian untukpendanaan tahun 2022.

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak kerja antara UI dengan Kemenristek/BRIN kemudian akan ada kontrak turunan antara Ketua Peneliti dengan Direktur Riset dan Pengembangan. 
  2. Pencairan dana penelitian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara sekaligus dan secara bertahap;
  3. Para penerima pendanaan penelitian akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima.Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.
  4. Informasi lebih lanjut mengenai kontrak dan pelaksanaan pendanaan akan diinformasikan kemudian akan diberitahukan lebih lanjut melalui email ketua peneliti masing-masing atau laman: http://research.ui.ac.id

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

DOWNLOAD PENGUMUMAN PENERIMA PENDANAAN PENELITIAN DISINI

Read 1162 times Last modified on Monday, 12 April 2021 05:27