Menindaklanjuti Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2025 tentang Kelompok Riset/Laboratorium Universitas lndonesia dan dalam rangka mengoptimalkan riset yang merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu dilakukan pembentukan Kelompok Riset di lingkungan Universitas lndonesia. Para Ketua Departemen perlu untuk membentuk Kelompok Riset (KR) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelompok Riset terdiri dari 1 (satu) ketua dan minimal 2 (dua) anggota inti dengan total maksimal 9 (sembilan) anggota.
2. Ketua Kelompok Riset adalah Lektor Kepala dari departemen terkait.
3. Anggota inti adalah staf pengajar tetap di Universitas lndonesia (PNS/CPNS/PUI/CPUI) dan aktif mengajar (tidak sedang dalam masa tugas belajar) yang berasal dari departemen yang sama dengan ketua Kelompok Riset.
4. Anggota eksternal adalah anggota tambahan yang berasal dari departemen yang sama atau berbeda yang merupakan asisten ahli/mahasiswa S1, S2, dan S3/PPDS Sp1, Sp2/lainnya.
Tentang Kami
Posted by : Administrator